Diagram Lingkar (Circular Flow Diagram)
Setelah kita mengenal para pelaku ekonomi yaitu RTP, RTK, RTN, dan masyarakat luar negeri, sekarang kita akan membahas mengenai hubungan antara pelaku ekonomi dalam bentuk diagram lingkar atau Circular Flow Diagram.
Yuk, sekarang lanjut bahas tentang hubungan pelaku ekonomi 2 sektor, hubungan pelaku ekonomi 3 sektor serta hubungan pelaku ekonomi 4 sektor.
Perekonomian Tiga Sektor
Sesuai dengan namanya yaitu perekonomian 3 sektor, berarti diagram ini merupakan hubungan antara 3 sektor yaitu RTK, RTP, dan Pemerintah.
Bisa kita lihat dari gambar circular flow diagram 3 sektor di atas, hubungan antara RTK dan RTP pada dasarnya sama dengan perekonomian dua sektor, yang membedakan adalah hubungannya RTK dengan pemerintah dan juga RTP dengan pemerintah atau RTN.
Pemerintah sebagai konsumen, membeli barang dan jasa dari RTP, dan timbal baliknya RTP sebagai produsen membayarkan pajak kepada pemerintah dan memberikan produksi barang dan jasa yang dibutuhkan pemerintah.
Pemerintah sebagai produsen memberikan retribusi barang dan jasa, gaji, bunga, dan juga berbagai subsidi kepada RTK, dan sebagai gantinya RTK membayarkan kepada pemerintah berupa pajak dan juga pemasok faktor produksi kepada pemerintah.
Seiring berkembangnya tren hijrah, masyarakat mulai mencoba untuk memahami bagaimana peran ekonomi Syariah dapat meningkatkan taraf hidup, termasuk pemahaman tentang macam-macam jual beli yang diperbolehkan ataupun tidak diperbolehkan dalam Islam. Lalu, bagaimana dua hal ini dapat saling berkaitan dan mengapa penting untuk diketahui?
Di era sekarang yang saat ini banyak bermunculan berbagai metode dan jenis usaha untuk menghasilkan uang, umat muslim harus lebih berhati-hati terhadap kegiatan jual beli yang mengandung riba, serta tetap berpegang teguh mengaplikasikan kegiatan jual beli yang sesuai dengan syariat Islam.
Lantas, bagaimana macam-macam kegiatan jual beli sesuai syariah yang perlu Anda ketahui? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Rumah Tangga Negara (RTN) atau Pemerintah
Rumah Tangga Negara (RTN) atau pelaku ekonomi dari pemerintah, di mana RTN adalah pelaku ekonomi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya.
Peran rumah tangga pemerintah atau RTN sebagai pelaku ekonomi adalah sebagai berikut:
Itu dia beberapa peran RTN bagi RTK dan RTP yang perlu Sobat Zenius ketahui.
Syarat Jual Beli dalam Syariah
Jual beli dalam syariah memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut dianggap sah dan sesuai dengan ajaran syariah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat jual beli dalam Islam:
Adanya Akad atau Kesepakatan Jual Beli Antar Kedua Belah Pihak
Syarat kedua adalah adanya akad atau kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Akad merupakan perjanjian yang dilakukan secara lisan atau tertulis yang menetapkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan transaksi. Akad jual beli ini mengikat kedua belah pihak untuk melaksanakan kewajiban dan hak-hak yang telah disepakati.
Penjual dan Pembeli Melakukan Transaksi Secara Sadar dan Ridha
Syarat pertama dalam jual beli dalam Islam adalah bahwa penjual dan pembeli harus melakukan transaksi dengan kesadaran dan ridha. Artinya, keduanya harus sepakat secara sukarela untuk melakukan transaksi tersebut tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Transaksi ini akan memberikan keadilan dan keberkahan dalam jual beli tersebut.
Rumah Tangga Konsumen (RTK)
Selain rumah tangga produsen terdapat pula rumah tangga konsumen. Apa yang dimaksud dengan RTK dan apa saja peran rumah tangga konsumen?
Rumah tangga konsumen atau RTK merupakan individu atau pihak yang merupakan bagian dari masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi akibat adanya kebutuhan yang perlu dipenuhi.
Peran RTK sebagai pelaku ekonomi adalah sebagai berikut:
Salah satu peran penting rumah tangga konsumen dalam kegiatan ekonomi adalah membeli barang dan jasa.
Tentu elo pernah melakukannya bukan? Itu artinya elo termasuk pelaku ekonomi juga, lho.
Beberapa Praktik Jual Beli dan Pandangannya Menurut Syariah
Dalam Islam, terdapat berbagai macam jual beli yang diakui dan diatur berdasarkan hukum syariah. Beberapa jenis jual beli yang akan dibahas pada kesempatan kali ini adalah Murabahah, Salam, Istishna, dan Ijarah. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Sumber Hukum Jual Beli Syariah
Perdagangan atau jual beli merupakan akad yang diperbolehkan menurut Al-Qur’an, sunnah, dan ijmak ulama, sehingga hukum asal dari kegiatan jual beli adalah mubah atau boleh. Ini artinya, setiap umat muslim dapat melakukan akad jual beli ataupun tidak, tanpa ada efek hukum apa pun.
Adapun dasar disyariatkannya jual beli adalah sebagai berikut:
Aturan dasar dalam kegiatan perdagangan atau jual beli telah difirmankan oleh Allah melalui Qur’an Surah Al-Baqarah (2) ayat 275 yang artinya:
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Dari Rifa’ah bin Rafi’ melalui hadits riwayat Al-Bazzar dan ditashih oleh Hakim, Rasulullah pernah bersabda mengenai hukum keberadaan kegiatan jual beli:
“Dari Rifa’ah bin Rafi’ Ra. bahwasanya Rasulullah pernah ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”
Kata mabrur yang dimaksudkan di dalam hadits ini adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu yang dapat merugikan orang lain.